Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Melongo! Inilah Hasil Voting Negara-negara di PBB Soal Pendudukan Israel

Bikin Melongo! Inilah Hasil Voting Negara-negara di PBB Soal Pendudukan Israel Kredit Foto: AFP
Warta Ekonomi, New York -

Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang mencari pendapat hukum resmi dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan Gaza.

Diadopsi pada Jumat (30/12/2022), tindakan tersebut dirayakan oleh para pemimpin Palestina sebagai langkah pertama menuju akuntabilitas.

Baca Juga: Netanyahu Kembali 'Naik Takhta', Posisi Rakyat Palestina di Tepi Barat Terancam Lagi!

Resolusi tersebut meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari "pendudukan, penyelesaian dan aneksasi" Israel yang sedang berlangsung di wilayah Palestina, "termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait."

Pengadilan harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan khusus Israel "mempengaruhi status hukum pendudukan" dan menetapkan konsekuensi hukum yang dapat terjadi --tidak hanya untuk Israel tetapi juga untuk PBB dan anggotanya.

Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan 87 negara. 26 suara "tidak" termasuk AS, Israel, Inggris, Jerman, Italia, dan Republik Demokratik Kongo. 53 negara lainnya abstain.

Sementara keputusan ICJ seharusnya mengikat, tidak adanya mekanisme penegakan berarti bahwa bahkan jika keputusan itu melawan Tel Aviv, perubahan tidak mungkin terjadi.

Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa 'tembok keamanan' yang dibangun Israel melalui Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan sama dengan pencaplokan tanah Palestina secara de facto, menuntut struktur tersebut dihancurkan dan warga Palestina harus dibayar kompensasi.

Majelis Umum PBB bahkan mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel mematuhi keputusan ICJ. Tembok itu masih berdiri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: