Buka Suara Soal Pemakzulan Presiden, DPR: Tak Mungkin, Koalisinya Terlalu Gemuk!
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abdul Rachman Thaha, menilai Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/22) lalu, merupakan tanda dari keotoriteran pemerintah.
Dia menyebut kepemimpinan Jokowi periode kedua menampakkan kinerja yang kurang efektif, terlebih dari berbagai produk undang-undang yang dinilai membahayakan kehidupan bernegara.
"Sebuah peraturan perundang-undangan bernama Perppu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, perlibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, rasional yang bertanggung jawab akan putusan MK, dan didahului diskusi publik di forum-forum terbuka," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
"Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konsitusi patut tersinggung," tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengakhiri masa resesnya untuk melakukan pemakzulan Presiden Jokowi. Kendati demikian, dia tidak yakin DPR akan melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Tak Rela Ada Perppu Cipta Kerja, Anggota DPD Usulkan Pemakzulan Jokowi: Peringatkan Presiden!
Pasalnya, Abdul menilai DPR hanya entitas perwakilan partai politik yang ada di dalam parlemen. Menurutnya, hanya DPD yang relatif lebih bersih sebab terhindar dari politik transaksional.
"Mana mungkin DPR melakukan itu. Cuma DPD yang relatif lebih bersih dari peluang politik transaksional, karena DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya, bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement