Teriak 'Komunis' Soal Sistem Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Kena Skakmat Pengamat: Tak Boleh Emosional dalam Hukum!
"Pernyataan Fahri itu patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum," imbuhnya.
Khalid memandang sistem proporsional tertutup, secara hukum, sudah sesuai dengan roh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Justru sistem proporsional terbuka pada pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang berlangsung sejak 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Khalid. (*/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement