Bau Perppu Cipta Kerja Dibuat Serampangan, Jokowi Disorot Tajam: Mentalnya Menerabas Hukum...
Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof Suteki mengaku keheranan dengan penerbitan dari Perppu Cipta Kerja baru-baru ini.
Dirinya bahkan prihatin karena aturan tersebut seperti dibuat tergesa-gesa demi menunjukkan suatu legitimasi kekuasaan.
Baca Juga: Kinerja Jokowi Semakin Ngetop, Elektabilitas Anies Tiba-tiba Langsung Melorot: Beneran Antitesis...
Dia menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja nampaknya mengulang kembali pada 2017 diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kalau membuat undang-undang yang baru itu butuh waktu yang lama. Itu selalu begitu alasannya," bebernya Prof Suteki di kanal YouTube-nya, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (4/1/2023).
Kendati demikian, dia menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan justru yang demokratis dan dilahirkan karena aspek reformasi yang sudah dijalankan beberapa tahun, tapi maunya serba cepat lalu membuat Perppu. Langkah itu, bebernya, membuat Perppu adalah jalan paling mudah.
"Saya katakan itu mentalnya adalah mental menerabas, sementara Indonesia itukan telah mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum, berarti penggunaan kekuasaan negara itu, termasuk di dalamnya pemerintah harus berdasarkan hukum yang baik," tegasnya.
Baca Juga: Sinyal Reshuffle Jokowi Kian Keras, Hubungan Kubu Megawati dan NasDem Semakin Memanas!
Menurutnya, bukan malah hukum dibuat demi kekuasaan yang cenderung menerapkan prinsip suka-suka kami. "Sering saya sebut sebagai SSK itu. Itu artinya kalau begitu hukumnya hukum yang tidak baik, yaitu hukum yang dibuat untuk legitimasi kekuasaan.
Dia menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa dan juga tidak ada kekosongan hukum, "Dalam arti undang-undang itu kita sudah punya. Kan ada ratusan undang-undang yang diubah di undang-undang omnibus Law, Cipta Kerja itu. Sampai sekarang itu masih ada, cuma mestinya karena perubahan-perubahan itu memang membutuhkan waktu membahasnya lagi," urainya.
Baca Juga: Ngegas Kritik Ganjar tapi Diam Lawan Anies, Rizal Ramli Dikuliti Habis: Jangan Standar Ganda...
Prof Suteki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu cacat formil. artinya proses pembuatannya yang kurang memenuhi standar pembuatan atau pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga: Tak Pedulikan Sumpahnya Terhadap Prabowo Lagi, Anies Mau Solid Bareng NasDem: Pokoknya Bersiap...
"Kalau Perppu ini menurut saya dibuat secara serampangan dan itu sebagai pertanda bahwa pemerintah itu sedang dijalankan secara otoriter dan saya katakan adanya mental menerabas dari pemerintah. Itu prinsip yang saya perlu kemukakan, jadi saya termasuk prihatin yah dengan keluarnya Perppu ini, sementara undang-undang Cipta kerja itu kan sudah dinyatakan sebagai undang-undang yang inkonstitusional bersyarat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement