MK Tolak UU Cipta Kerja Tapi Jokowi Malah Terbitkan Perppu, Refly Harun: Dengan Sadar Presiden Membangkang Konstitusi!
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja saat UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyampaikan pandangannya. Ia menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.
"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," kata Refly di kawasan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).
Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement