Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak UU Cipta Kerja Tapi Jokowi Malah Terbitkan Perppu, Refly Harun: Dengan Sadar Presiden Membangkang Konstitusi!

MK Tolak UU Cipta Kerja Tapi Jokowi Malah Terbitkan Perppu, Refly Harun: Dengan Sadar Presiden Membangkang Konstitusi! Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja saat UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyampaikan pandangannya. Ia menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.

Baca Juga: Buruh Ngaku Kena Prank Jokowi Gegara Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Harusnya Buruh Negosiasi dengan Oligarki

"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," kata Refly di kawasan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Adu Mekanik Makin Panas! Rizal Ramli Kini Sebut Mahfud MD Menjilat Presiden dengan Dukung Perppu: Integritas di Mana?

"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: