Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Tanah di Jember Sejak 1965, Menteri Hadi Tawarkan Solusi

Sengketa Tanah di Jember Sejak 1965, Menteri Hadi Tawarkan Solusi Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan solusi atas kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Curahnongko, Kabupaten Jember. Masalah pertanahan antara warga masyarakat Desa Curahnongko dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun, yakni sejak 1965.

"Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi,  berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Sengketa Tanah Surat Ijo Warga Perak, Menteri Hadi Kunjungi Surabaya

Menteri Hadi pun telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Holding) bahwa telah memberikan skema penyelesaian Business to Business (B2B) di mana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.

Terkait komoditi yang telah disepakati untuk dilakukan penanaman adalah tebu. Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur, Jember

Hadi pun menegaskan seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian.

"Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanya mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: