Desak KPK Tangkap Lukas Enembe, ICW: Dia Bisa Jadi Preseden Bagi Tersangka Korupsi!
Lebih lanjut, Agus menuturkan penangkapan Lukas Enembe mesti dilakukan secepatnya dengan pendampingan penegak hukum. Menurut observasinya, penjemputan mesti dilakukan secepatnya.
"Toh tidak ada situasi yang luar biasa, situasi kerusuhan, berdasarkan observasi terakhir, menurut saya perlu dilakukan upaya lebih tegas agar tidak jadi preseden buruk dan diikuti tersangka korupsi lain," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai terangka dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Provinsi Papua pada September 2022 lalu. Kendati demikian, Lukas Enembe belum juga ditahan oleh KPK.
Sementara, terduga yang melakukan suap Lukas Enembe, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) telah mengikuti masa tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Baca Juga: Tokoh Muda Papua Minta KPK Tidak Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Adapun, berbagai pertimbangan yang mendasari Lukas Enembe tidak ditahan di antaranya faktor keamanan di Papua hingga alasannya berdalih kesehatan.
Kendati demikian, Lukas Enembe terlihat dalam kondisi kesehatan yang prima saat melakukan peresmian empat kantor pemerintahan baru di wilayahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Advertisement