Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah 8 Partai Politik Lawan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Benar, Ini Alasannya…

Langkah 8 Partai Politik Lawan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Benar, Ini Alasannya… Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Diketahui, 8 partai politik parlemen sempat bertemu di hotel Dharmawangsa pada Minggu 8 Januari kemarin menolak wacana sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024.

Menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, pertemuan ini menarik.

Karena baik partai koalisi maupun oposisi bersatu dan sama-sama menolak wacana proporsional tertutup tersebut. Dan hanya 1 partai yang mendukung wacana proporsional tertutup tersebut yaitu PDIP.

Baca Juga: Penyalahgunaan Jabatan Hingga Dana Hibah, ICW Sebut Pemilu 2024 Rentan Alami Pelanggaran

Agenda pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Lalu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.

“Seperti diketahui saat ini ada beberapa pihak yang mengajukan Judicial Review terkait aturan pemilihan terbuka ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diubah menjadi proporsional tertutup,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/01/23).. 

“Artinya jika permohonan ini dikabulkan maka pada pemilu 2024 nanti masyarakat hanya akan memilih gambar partai dan bukan foto calon anggota legislatif,” tambah dia..

Achmad juga menjelaskan, keputusan pemilu  proporsional terbuka sebetulnya merupakan produk Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memutuskan mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. 

Baca Juga: Hingga 4 Januari, Johnny Blokir 11 TV Streaming Radikal dan 1.321 Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024

“Tentu saja akan menjadi hal yang sangat aneh jika MK nantinya mengabulkan aturan tersebut. MK bukanlah lembaga peradilan yang jika ada novum atau bukti baru maka sebuah keputusan bisa ditinjau kembali,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: