Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Kinerja Industri Perbankan di 2022 Tumbuh Positif dan Mampu Tahan Tekanan Perekonomian Global

OJK: Kinerja Industri Perbankan di 2022 Tumbuh Positif dan Mampu Tahan Tekanan Perekonomian Global Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja industri perbankan selama 2022 terjaga baik dan tumbuh positif. Industri perbankan juga mampu menahan tekanan perekonomian global.

Data OJK, pada November 2022 kredit perbankan tumbuh 11,16% (yoy). Sedangkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,78% (yoy).

Tingkat pertumbuhan kredit dan DPK tersebut telah mencatatkan tingkat pertumbuhan yang melebihi level pra-pandemiCovid-19 dengan indikator risiko perbankan yang terjaga.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, OJK Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

Perkembangan perbankan yang baik juga tercermin dari kondisi likuiditas yang ample tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 134,97% dan 30,42%. Rasio likuiditas tersebut masih jauh di atas threshold, walaupun lebih rendah dari periode tahun lalu karena akselerasi penyaluran kredit dan kebijakan kenaikan rasio GWM.

Permodalan bank juga tergolong kuat dan diyakini mampu menyerap risiko yang dihadapi dengan CAR sebesar 25,49%. Risiko kredit cenderung menurun tercermin dari rasio NPL baik gross dan nett masing-masing sebesar 2,65% dan 0,75%, sementara itu Loan at Risk sebesar 15,12%. Penurunan risiko kredit tersebut antara lain disebabkan membaiknya kualitas kredit yang direstrukturisasi dampak Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan capaian positif tersebut tak terlepas dari kebijakan OJK kepada industri perbankan dan pelaku usaha. Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perpanjangan restrukturisasi kredit dan beberapa kebijakan lain dalam upaya menghadapi dampak penyebaran Covid-19, Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), serta relaksasi restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Selain itu, bauran kebijakan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah memberikan situasi dan kondisi ekonomi yang kondusif,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik namun perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai perbankan antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi Rupiah dan penurunan likuiditas.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan perbankan ke depan antara lain diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengembangan Industri Perbankan yang sehat, efisien dan berintegritas.

OJK akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain serta melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: