Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otak-atik UU Pemilu, MK Bikin Orang PDIP Kesal, Ancamannya Nggak Main-main: Mahkamah Konstitusi Kita Bubarkan Aja!

Otak-atik UU Pemilu, MK Bikin Orang PDIP Kesal, Ancamannya Nggak Main-main: Mahkamah Konstitusi Kita Bubarkan Aja! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Hal ini ditanggapi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Cornelis.

Ia mengajak para anggota DPR membubarkan MK yang dinilainya sudah melucuti kewenangan DPR atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Nasdem Bantah Kadernya Lakukan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka ke Mahkamah Konstitusi

"Mahkamah Konstitusi kita bubarkan aja," kata Cornelis dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Pernyataan Cornelis itu disambut gelak tawa para anggota Komisi II, termasuk Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Saat Cornelis menyampaikan rencananya membubarkan lembaga tinggi negara itu, ia sebenarnya menanggapi Doli yang tengah membicarakan putusan MK yang mencabut wewenang DPR menata dapil. Doli mengaku kaget MK tiba-tiba memberikan kewenangan tersebut kepada KPU RI. 

Menurut Doli, MK membuat keputusan tersebut tanpa meminta keterangan DPR. Baginya, keputusan itu bermasalah karena muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. 

Dalam kesempatan tersebut, Doli juga menyampaikan bahwa Komisi II telah sepakat menolak penataan ulang dapil oleh KPU. Meski KPU telah mendapatkan kewenangan dari MK, Komisi II mau desain dapil yang digunakan untuk Pemilu 2024 adalah desain dapil lama yang disusun DPR, yakni desain dapil yang tertera dalam bagian lampiran UU Pemilu. 

Sebelumnya, 20 Desember 2022, MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 memberikan KPU RI kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena desain dapil dalam bagian lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dulu disusun oleh DPR. 

Baca Juga: Capres PDIP Lambat Muncul, Justru Anies Baswedan yang Diuntungkan?

Selain itu, MK juga memutuskan bagian lampiran dalam UU Pemilu itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK pun menyatakan bahwa kewenangan KPU RI menata dapil dilaksanakan mulai Pemilu 2024. 

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," demikian bunyi amar putusan MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: