Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir!
Yasonna menilai, dalam pasal tersebut tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
"Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, Yasonna juga menegaskan bahwa tidak ada kaki tangan dalam pasal ini karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialiasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement