Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruwetnya Kasus Lukas Enembe, Sulit Ditangkap Hingga Muncul Dugaan Aliran Dana ke Kelompok OPM, KPK: Pejabat Ugal-ugalan!

Ruwetnya Kasus Lukas Enembe, Sulit Ditangkap Hingga Muncul Dugaan Aliran Dana ke Kelompok OPM, KPK: Pejabat Ugal-ugalan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Terkait soal aliran uang di kasus Lukas Enembe, KPK menyatakan akan fokus melakukan pengumpulan alat bukti. Komisi antirasuah memastikan menelusuri soal aliran uang di kasus Lukas Enembe.

"Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, terkait dugaan aliran uang Lukas ke OPM, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Pencucian Uang hingga Gratifikasi, KPK Kian Gencar Telusuri Aliran Dana dari Lukas Enembe

Ali menyampaikan, setiap informasi yang berkembang pasti didalami, termasuk kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.

"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ini," ujarnya.

"Kami pastikan juga didalami sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ini juga menjadi kajian kami di depan," imbuh Ali.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Wapres Minta Pendukung Lukas Enembe Legawa

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: