Bejat! 13 Remaja Laki-laki di Tojo Una-una Perkosa Bocah di Bawah Umur, KemenPPPA Kecam Keras Pelaku
Kredit Foto: KemenPPPA
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara 17-23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah residivis.
Terungkap modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media. Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental play station. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Baca Juga: Dua Remaja Bunuh Seorang Bocah Demi Jual Organnya, KemenPPPA: Mereka Tergiur Tawaran Situs Online...
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bagi terduga pelaku yang sudah berusia dewasa dapat dituntut hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan tersebut," kata Menteri PPPA.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat oleh 3 Orang, KemenPPPA: Pemulihan Korban Harus Diutamakan!
Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Berdasarkan UU SPPA, Pasal 79: (Ayat 3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak; dan (Ayat 4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement