Ingin Mengajukan Capres Alternatif, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Treshold ke MK
Ingin mengajukan Calon presiden (Capres) alternatif, Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan nilai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
"Judicial review presidential threshold tentu harus sebelum bulan Juni, yaitu bulan Mei. Mungkin 1 Mei, May Day," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Pengajuan uji materi ke MK akan pihaknya lakukan untuk dapat mengusung capres alternatif hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh, yakni Said Iqbal dan Najwa Shihab. Said menjelaskan, permohonan uji materi akan diajukan untuk membuat presidential threshold yang kini sebesar 20 persen kembali menjadi nol persen.
"Didahului 1 Mei juga langsung diumumkan judicial review. Kita sudah tunjuk Ketua Tim Khusus kita, yaitu Said Salahudin dan Wakil Presiden (Partai Buruh) Agus sebagai tim hukum. Dengan yang lain-lain tentunya. Kami akan lakukan itu," jelas dia.
Meski permohonan uji materi terhadap presidential threshold sudah diajukan oleh pihak-pihak lain sebelumnya dan berujung ditolak oleh MK, Said tetap optimistis. Dia berkeyakinan permohonan yang Partai Buruh ajukan dapat diterima oleh MK. Said mengatakan, Partai Buruh akan mengerahkan massa yang dimiliki untuk mendukung upaya tersebut.
"Partai Buruh masih bisa berkeyakinan walaupun beberapa penggugat sebelumnya gagal. Bisa berkeyakinan karena kita akan menggunakan massa. Partai Buruh kan diem-diem aja. Nanti akan pakai massa. Partai Buruh, partai kader, partai massa," terang Said.
Partai Buruh merekomendasikan empat nama yang akan diajukan ke dalam Konvensi Capres dan Cawapres Partai Buruh, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Said Iqbal, dan Najwa Shihab. "Ganjar Pranowo 15 provinsi mengusulkan. Kemudian Anies Baswedan enam provinsi mengusulkan," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement