Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Supaya Duit Buruh Enggak Dirampok, KSPSI Bentuk Desk Jamsos

Supaya Duit Buruh Enggak Dirampok, KSPSI Bentuk Desk Jamsos Kredit Foto: KSPSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membentuk Desk Jamsos (D'Jams). Tujuannya supaya memberikan jaminan nyata bagi para buruh yang tiap bulan upahnya dipungut untuk membayar iuran, dan tidak dirampok para koruptor sebagaimana yang terjadi pada kasus ASABRI dan Jiwasraya.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, Desk Jamsos bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ketua KSPSI: Nihil Keadilan untuk Pekerja Lokal Picu Kerusuhan di Morowali Utara

"Desk Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos," kata Jumhur dalam siaran persnya hari ini.

Dikemukakan Jumhur, kepastian perlindungan sosial bagi buruh, menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat. 

Lewat dua badan publik, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, negara mewujudkan proteksi sosial tersebut. Dua badan itu, masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada UU No 40 tentang SJSN dan UU No 24 tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya.

Dari kedua badan itu, lanjut Jumhur, KSPSI berkepentingan memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 triliun agar berjalan dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh/pekerja.

"Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada ASABRI sebesar Rp. 23 trilyun dan Jiwasraya sebesar Rp16 triliun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Jumhur.

Diungkapkan Jumhur, saat ini pun ada dana BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi hilang sekitar Rp22 triliun karena dikelola secara tidak hati-hati. Namun  ia sangat menyayangkan pengusutan itu dihentikan Kejaksaan. 

Karena itu, KSPSI sebagai "stakeholder" atas BPJS Ketenagakerjaan, melalui DESK JAMSOS terdorong untuk  bepartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: