Ikuti Instruksi Jokowi, Moeldoko Wanti-wanti Industri Nasional: Kandungan Lokal Harus Jadi Prioritas
Dalam meningkatkan penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk menekan impor. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya industri manufaktur mengoptimalisasi penggunaaan kandungan lokal atau local contet untuk setiap produksinya.
“Sesuai Arahan Presiden, penggunaan local content harus jadi prioritas,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Siap Usulkan Kader Jika Jokowi Jadi Reshuffle, Cak Imin: PKB Punya Banyak Nama...
Salah satunya, Moeldoko mengapresiasi langkah PT Mitrametal Perkasa yang telah menggunakan kandungan lokal hingga 95% untuk produksi komponen rem kendaraan bermotor. Terlebih, sepuluh persen hasil produksi telah diekspor ke luar negeri. Seperti Malaysia dan Iran.
"Hal ini tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang,” ujarnya.
Tidak kalah penting juga mengingatkan pentingnya industri nasional meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang yang dihasilkan. Karena yang diharapkan dapat bersaing secara mandiri di pasar Internasional.
"Industri nasional harus bisa mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor. Untuk itu kualitas harus bisa bersaing,” ujar Panglima TNI 2013-2015.
Direktur Operasional dan Non Operasional PT Mitrametal Perkasa Gede Agus Prayajana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan jenis produksi pengecoran komponen aluminium. Diantaranya, produksi komponen rem untuk kereta api dan peralatan rumah tangga.
“Saat pasar otomotif turun pada masa pandemi, justru produksi rumah tangga seperti panci ini naik. Itu yang membuat kami bisa bertahan. Sementara sembilan puluh persen pasarnya masih domestik ," ucapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Ditinggal? Pengamat Sebut NasDem Ingin Pulang ke Jokowi, Ada Apa?
Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Komitmen tersebut tertuang dalam Inpres No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement