“Diantara syaratnya yang pertama, kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kemudian kita wajib lapor setiap 1 bulan ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham,” kata dia.
“Kemudian selain itu juga kita tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota. Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” katanya.
“Izin ini kan ada prosedur-prosedurnya, kita mengajukan surat permohonan alasannya tuh harus betul-betul bisa diterima,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement