“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum.
“Diantara syaratnya yang pertama, kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kemudian kita wajib lapor setiap 1 bulan ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham,” katanya.
Kemudian selain itu juga Habib juga mengatakan dirinya tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota.
“Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement