Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Hingga Juni 2024, Apa Artinya?

Bebas Bersyarat Habib Rizieq Shihab Hingga Juni 2024, Apa Artinya? Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab belum bebas sepenuhnya, sebab ia dinyatakan bebas bersyarat hingga Juni 2024 mendatang. 

Kemudian, banyak pihak yang bertanya-tanya apa maksud dari bebas bersyarat tersebut dan kenapa harus sampai Juni 2024. 

Melalui wawancaranya dengan ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun, Habib Rizieq Shihab menjelaskan semuanya. 

“Dalam pembebasan bersyarat itu Pak Revi kenapa sampai bulan Juni 2024, karena memang ada undang-undang yang mengatur,” katanya seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23). 

Baca Juga: Habib Bahar Bakal Tampar Orang-orang yang Berani Hina Habib Rizieq Shihab: Hanya Berani di Sosmed Kalian!

“Bahwa pembebasan bersyarat itu dihitung tambahan 1 tahun percobaan setelah masa tahanan kita berakhir masa tahanan sesuai vonis Juni 2023. Jadi karena tambah satu tahun jadi Juni 2024,” jelasnya. 

“Jadi, kalau seandainya Habib dianggap melanggar hukum itu Habib bisa ditahan kembali 1 tahun ya, itu namanya menggenapkan tahanan yang satu tahun tadi,” tambahnya.

Disamping itu, Habib Rizieq juga menjelaskan bahwa setiap narapidana itu siapapun dia, dia itu punya hak yang dilindungi oleh undang-undang. 

“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” katanya.

“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: