Dadan menyebut pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan PLTU yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, PLTU yang memenuhi persyaratan melingkupi PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan, dan beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement