Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Menteri PPPA Tahun 2023: Wujudkan Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Komitmen Menteri PPPA Tahun 2023: Wujudkan Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kredit Foto: Kementerian PPPA

Bintang menyebut, pada tahun 2022 Kemen-PPPA berhasil memfasilitasi perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan secara komprehensif sebanyak 2.159 orang atau sebesar 92,33 persen dari total yang melapor.

"Capaian tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 86 persen. Sementara, persentase anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif di tahun 2022 mencapai 672 orang atau sebesar 80,7 persen dari total yang melapor. Capaian ini lebih tinggi dibanding target sebesar 72 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Kakek di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Dipenjara Seumur Hidup, Menteri PPPA: Itu Sangat Manusiawi!

Untuk mendorong pelayanan korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, Kemen-PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh pemerintah daerah. Hal itu juga sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022.

"Sebagai upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Dana Alokasi Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) sebesar 132 miliar rupiah atau mengalami penambahan sebanyak 12 miliar rupiah. Dana alokasi tersebut akan digelontorkan kepada 33 Provinsi dan 242 Kabupaten/Kota," tutur Menteri PPPA.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: