Berani Mengumpati Presiden Jokowi, Nasib SJ Dibongkar Kepolisian, Akhirnya Harus Berakhir di Tempat Ini!

Pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) via lagu berhasil diamankan Polres Lamongan di Jawa Timur (Jatim). Saat ini, pria berinisial SJ itu nasibnya berakhir di pemeriksaan kepolisian.
Sebelumnya diketahui, SJ merupakan pemuda yang sempat viral dengan nada sarkas terhadap kepala negara Indonesia.
Baca Juga: IMF Bilang Sinyal Resesi Mengecil, Jokowi: Peluangnya Masih Ada!
Dasar dari penangkapan terhadap SJ pengumpat Presiden Jokowi mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Indonesia.
"Ya, mengandung unsur penghinaan setelah meneliti unsur konten di media sosial itu, dan sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemuda yang telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara, menurut keterangan kepolisian, yang bersangkutan statusnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Usai kami periksa, SJ statusnya rupanya ODGJ," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca Juga: Ditopang Ekonomi Digital, Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp 35,7 Triliun
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: