Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi, Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk makin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, serta Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nggak Mau Kecolongan Lagi, OJK Berbenah Perkuat Pengawasan Sektor IKNB
Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
"Para pemegang polis harap memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kami telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," terang OJK, dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (2/2/2023).
OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Implementasi UU P2SK
Dengan telah diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen mengimplementasikan UU dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.
Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.
Penguatan Pengawasan
OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
Baca Juga: RPK Masih Mentah, OJK Kasih Waktu Kresna Life 1 Bulan, Kalau Tidak...
OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi. Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Pelindungan Konsumen
Pelindungan Konsumen OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik. Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement