Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Memberikan Makna Baru terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan
DR. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.H, namun selalu hanya ingin dipanggil dengan nama Haswandi, adalah Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik didaerah maupun di Ibu Kota.
Lahir di Sumatera Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985. Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatera, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara – perkara penting dan menarik perhatian publik.
Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba didalam LP.
“Terdakwa sampai memiliki 40 unit telefon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu.
Pencabutan Hak komunikasi tersebut, kata Haswandi, dilakukan agar setelah di vonis hakim, terdakwa tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan telefon. "Pencabutan hak itu juga untuk menekan peredaran telefon genggam di dalam penjara," lanjutnya.
Ketua Tim Perumus Handbook Eksekusi Nasional
Selepas menjabat Ketua PN Jaksel, Haswandi dipercaya untuk menjadi Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Baddilum MA. Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia.
Selama menjadi Dirbinganis, Haswandi, atas arahan Dirjen Badilum pada tahun 2019 dan selaku Ketua Tim penulis/pelaksana, menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai solusi atas masalah ketidakjelasan terkait prosedur, tata cara dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan.
Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis. Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya. Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement