Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Tetapkan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Listrik

Kementerian ESDM Tetapkan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Listrik Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Dwinugroho menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut mengatur mengenai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) Pembangkit Tenaga Listrik.

"Pelaksanaan PTBAE pembangkit tenaga listrik akan dilaksanakan pada 3 fase, yaitu fase I pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, fase II pada tahun 2025-2027 dan fase III pada tahun 2027-2030. Sedangkan untuk fase setelah tahun 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian emisi GRK Sektor Energi," ujar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/2/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik

Nugroho mengatakan bahwa PTBAE pada fase I hanya berlaku pada PLTU batubara yang terdiri dari 4 kategori, meliputi PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,297 ton CO2e/MWh.

Kemudian PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,089 ton CO2e/MWh;

Selanjutnya adalah PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW dengan nilai PTBAE sebesar 1,011 ton CO2e /MWh; 

Kategori terakhir adalah PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW, dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW dengan nilai PTBAE sebesar 0,911 ton CO2e /MWh.

"Sedangkan penetapan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PT PLN (Persero) dan/atau untuk kepentingan sendiri akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho menjelaskan bahwa setiap Pelaku Usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon harus menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik.

"Semua pelaku usaha wajib melakukan perdagangan karbon dan tentunya harus menyusun rencana monitoring emisi GRK tahunan untuk setiap pembangkitnya," ujar Bayu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: