2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Rancangan tentang Peraturan Presiden Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.
Baca Juga: Siswi TK di Mojokerto Jadi Korban Kekerasan Seksual 3 Anak Umur 8 Tahun, Menteri PPPA Turun Tangan
4. Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
5. Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
6. RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
7. Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
8. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Terpadu bagi aparat penegak hukum, dan tenaga layanan pemerintah, tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Seluruh peraturan tersebut, lanjut Widodo, akan memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS.
"Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang dilakukan penyusunannya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). BPHN akan mendorong dan mengawal RPP dan Rperpres tersebut agar dapat segera ditetapkan tahun ini," tutup Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Advertisement