Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IFSOC: Implementasi UU PDP Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Eksosistem Fintech

IFSOC: Implementasi UU PDP Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Eksosistem Fintech Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Selain itu, menurut Rico peraturan pelaksana UU PDP perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU PDP dikarenakan adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip pelindungan data pribadi khususnya terkait kewajiban pelindungan terhadpa data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitf yang memiliki potensi risiko tinggi.

"Prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pendendali dan proses data harus dengan rinci dijelaskan sehingga pelaksanaannya tidak multitafsir dan tidak berpotensi menjadi pasal karet yang dapat merugikan industri termasuk UMKM."

Sementara itu Anggota Steering Committe IFSOC Syahraki Syahrir menyoroti terkait Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) berpandangan pembentukan LPPDP perlu didorong karena secara fungsional LPPDP memiliki peranan sentral dalam pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran atas UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam prosesnya, LPPDP harus independen dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, serta mandiri sehingga dapat belaku adil dalam menjalankan fungsinya.

"Harmonisasi terhadap berbagai ketentuan pelindungan data pribadi lintas sektor merupakan prasyarat mutlak dalam implementasi UU PDP. Mekanisme pengawasan antar lembaga yang terkait dengan pelindungan data pribadi juga harus disiapkan," ujar Syahraki yang berpandangan bawha harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU PDP.

Hal ini karena sebelum diterbitkan UU PDP, Indonesia memilik sejumlah peraturan sektoran seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai tata kelola pelindungan data pribadi. Ditambah lagi regulasi terkait pelindungan data pribadi juga tercermin dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pascapenerbitan UU PDP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: