Soal Kekurangan Biaya Operasional Pendidikan, Pemprov Jabar Harap Disahkan di Anggaran Perubahan 2023
Berdasarkan dari hasil riset serta evaluasi tersebut, Dedi melanjutkan, ada beberapa hal yang harus dikaji, di antaranya mengubah formula transfer dari per siswa, menjadi fiscal gap. Juga persempit peruntukan BOPD hanya untuk yang prioritas.
Pihaknya juga tidak ingin tejadi ketidakadilan pada distribusi BOPD. Maka, tindak lanjut yang diproses dinas pendidikan ialah Pembahasan Juknis dipisahkan untuk setiap jenis sekolah (SMA/SMK/SLB) untuk tahun anggaran ke depan. Perlu mendefinisikan kebutuhan operasional minimal untuk setiap jenis sekolah.
Baca Juga: Bantu Lakukan Percepatan Pencapaian SDGs Jawa Barat, Langkah Jababeka Diapresiasi Pemprov Jabar
Ke depan, kata Dedi, BOPD diarahkan untuk memprioritaskan membiayai kebutuhan operasional minimal. Diketahui, kebutuhan operasional minimal adalah kebutuhan dasar untuk berjalannya aktivitas sekolah. Perumusan kebutuhan operasional difasilitasi Dinas Pendidikan dan dapat melibatkan pengawas dan kepala sekolah.
"Berkoordinasi ke Inspektorat untuk audit pengeluaran sekolah periode sebelum dan setelah menerima BOPD. Simulasi perhitungan kebutuhan anggaran total BOPD melalui skema fiscal gap," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement