Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Amien Rais Minta Jokowi 'Tumpas' Semua yang 'Berbau Sambo'

Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Amien Rais Minta Jokowi 'Tumpas' Semua yang 'Berbau Sambo' Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis mati kepada Ferdy Sambo turut menyita perhatian Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengganti orang-orang yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di dalam institusi Polri.

Menurutnya, masih banyak sosok yang berintegritas untuk menggantikan posisi orang-orang yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tolong, Sampaikan ke Jokowi! Pesan Amien Rais: 2 Periode Cukup, Saya Nggak Tega Lihat Diturunkan Ramai-ramai

"Saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa, melakukan namanya overhaul, turun mesin. Mereka yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan," ujar Amien Rais dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Kemudian diganti dengan yang masih punya integritas," sambungnya.

Mantan Ketua MPR RI ini juga menyinggung soal istilah 'Kaisar Sambo'. Menurutnya, 'Kaisar Sambo' diduga memiliki jaringan seperti judi, tambang, minyak, dan lain-lain yang harus diawasi. "Kalau vonis mati (Ferdy Sambo) saya kira ini...kalau dilaksanakan secepat mungkin, itu akan menjadi keder," ujarnya.

"Jadi karena ada Kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, tambang, minyak dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," tutur Amien Rais.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersyukur majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. "Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata ibunda Brigadir J.

Baca Juga: Tak Undang Jokowi, Partai Ummat Tegaskan Alasan Undang Anies-Gatot sebagai Bacapres: Punya Garis Perjuangan yang Sama

Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: