Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Patah Arang: Ini Bukan Hal Final!

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tak Patah Arang: Ini Bukan Hal Final! Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/tom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya demi membela kliennya. Dalam hal ini, Irwan mengaku akan mengajukan banding kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Sebut Kuat Ma'ruf Pura-pura Bodoh Selama Persidangan

"Ini bukan hal yang final, ya. Ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain, banding kasasi dan PK misalnya," kata Irwan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menilai, dengan mengajukan banding akan ditemukan fakta bahwa Kuat Ma'ruf tidak harus bertanggung jawab atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dia juga menegaskan, Kuat Ma'ruf tidak pantas ditempatkan sebagai terpidana dalam perkara tersebut. Pasalnya, kata Irwan, Kuat Ma'ruf adalah pihak yang tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

"Dia tidak tahu-menahu apa kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga akan terjadi. Nah makanya kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar," jelasnya.

Dia juga membantah bahwa kliennya sempat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selama tiga menit sebagaimana yang dituduhkan majelis hakim dalam persidangan. Dia menilai, tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat besarnya rumah Ferdy Sambo.

"Dalam waktu 3 menit ini, secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift, kemudian turun dengan tangga," katanya.

"Dalam waktu 3 menit, cukup untuk ibu Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa di Magelang, kemudian Pak Ferdy dalam kondisi amarah, emosi menanggapi dan kemudian mengatur skenario," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: