Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut ditetapkan seusai membacakan pertimbangan dalam perkara Kuat Ma'ruf.
Pada saat membacakan pertimbangan, Wahyu menyebut bahwa Kuat Ma'ruf sempat naik ke lantai 3 melalui pintu belakang ke arah dapur. Padahal, akses jalan keluar pintu di lantai 3 dilengkapi fitur finger print Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Sopan dan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara ke Kuat Ma'ruf!
Wahyu menyebut, kejadian tersebut berlangsung sekitar 3 menit. Saat itu pula, Putri Candrawathi mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang.
"Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapapun baik asisten, rumah tangga, termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling, tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo," katanya.
Selanjutnya, Wahyu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement