Heboh Masalah Perppu Cipta Kerja Kian Disoroti, Loyalis AHY: Tega Betul, Jokowi Khianati Konstitusi!
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti tajam manuver dari Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan hal tersebut jelas merupakan tindakan yang melawan konstitusi mengingat adanya permintaan perbaikan akan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Turut Mendukung Anies Baswedan, Ucapan Loyalis Jokowi Tajam: Gila Kalau Beliau Tak Dicapreskan!
Menurutnya, pemerintah tak melakukan hal tersebut karena memikirkan bahwa perwakilan rakyat sudah dikendalikan pihaknya.
"Tetapi ini (perbaikan) tidak terjadi demikian, pemerintah mengabaikan ini dan mengajukan Perppu Cipta Kerja. Mungkin Bapak Menko, Bapak Presiden merasa 'ya sudahlah toh temen-temen di DPR sudah di bawah kendali'," ujar Benny dalam rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (14/2/2023).
Ia sendiri yakin, pemerintah seharusnya dapat memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Jangan sampai untuk melanggengkan payung hukum omnibus tersebut, pemerintah malah menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan.
"Kami mohon maaf Pak Ketua, bener-bener merasa terpukul. Tega betul pemerintah ini mengkhianati konstitusi kita, ikutlah konstitusi, hargailah konstitusi kita, hargailah Mahkamah Konstitusi," ujar Benny.
Kendati demikian, Fraksi Partai Demokrat akan tetap menolak Perppu Cipta Kerja yang diharapkan pemerintah dapat disahkan sebagai undang-undang. Sebab, perppu tersebut tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Macam Sinyal Jadi Penerusnya Anies, Keceplosannya Gibran bin Jokowi Disorot Habis: Alhamdulillah...
"Kami tetap konsisten dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja ini, undang-undangnya saja dulu kami tolak, apalagi perppu dan tidak mungkin undang-undangnya tolak, perppu yang lebih dahsyat lagi kita setujui," ujar Benny.
"Dalam pandangan kami, kalau formalnya saja udah dibatalkan apalagi substansinya. Kan tidak mungkin formalnya dibatalkan, tapi substansinya hidup," sambung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Airlangga dalam rapat tersebut menjelaskan, ada tiga kerangka kegentingan yang membuat Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kegentingan pertama datang dari kepentingan nasional.
Baca Juga: Melangkah Menuju Kursi Jokowi, Rahasia Anies Baswedan Dibongkar Lagi: Soal Buzzer, Boleh Dicek!
Kepentingan nasional tersebut berlandaskan ketenagakerjaan, pandemi Covid-19, produk domestik bruto (PDB), pemulihan ekonomi nasional, dan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jika DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, ia yakin bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung dengan baik.
Kegentingan kedua adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum.
Terakhir adalah situasi global yang berdampak kepada permasalahan geopolitik, inflasi, krisis di berbagai sektor, dan stagflasi. Situasi global yang menyebabkan ketidakpastian di dalam negeri tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Apalagi, ia mengeklaim bahwa reformasi struktural UU Cipta Kerja mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Payung hukum tersebut juga telah meningkatkan realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar Rp 901,2 triliun dan pada 2022 naik menjadi Rp 1.207 triliun.
Baca Juga: Berani Ganggu Proyeknya Jokowi, Anies Baswedan Malah Bunuh Diri: Ingat NasDem...
"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di mana di tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement