Turun Tangan Menyoroti Ringannya Vonis Bharada E, Menterinya Jokowi: Muncul karena Akomodasi...
Mahfud menegaskan, dirinya tidak berpihak dalam mengomentari putusan Bharada E. Namun, ia mengapresiasi hakim yang mengadili kasus tersebut, mampu bersikap independen.
“Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia, punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Efek Manuver Amien Rais Cs, Politik Identitas Kembali Warnai Anies: Susah Dicuci, Kotor dari Sononya
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement