Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun

KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun Kredit Foto: KCIC
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Yakin Kereta Cepat Bisa Beroperasi Juni 2023, Suryadi PKS: Harus Uji Coba dengan Kecepatan Maksimum!

"Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap," kata Rahadian dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC, juga beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

"Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial," jelas Rahadian.

Rahadian memastikan, hasil kajian tersebut juga sudah disampaikan ke Kemenhub saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

"Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022," ujarnya.

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 38/Tahun 2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor, seperti perubahan demand forecast penumpang karena dampak pandemi dan faktor lainnya; perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun; perpanjangan waktu masa kontruksi; perubahan skema bisnis non-farebox; dan berbagai faktor lainnya.

Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan," tutup Rahadian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: