Vonis lepas Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggao menjadi angin segar bagi para Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menginginkan Homologasi atau perjanjian damai dilanjutkan kembali. Pasalnya, penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu. Mereka mengaku masih melihat Henry beritikad baik menyelesaikan putusan Homologasi yang disepakati 6.000 anggota KSP Indosurya, dengan mencicil pembayaran, setelah tak lagi menjalani penahanan.
Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku dirinya salah dengan mengadukan Henry Surya ke Polisi. Belakangan, dia percaya jalan damai lebih berkeadilan dan karenanya dia mencabut laporan di Polisi.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Bakal Bertanggung Jawab, Setelah Bebas Henry Surya Tegaskan Bakal Tuntaskan Proses Homologasi
Hendra mengatakan dirinya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi.
Senada, Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.
“Saya harapkan dari 6.000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ujarnya di tempat yang sama.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti sependapat bahwa ini adalah kasus perdata. Ia melihat Henry Surya beritikad baik selama yakni melakukan kewajibannya ke sebagian anggota. “Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya.
Ia juga berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Ia juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar menjadi moderator dalam pendamaian ini.
Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Teten Masduki: Ada Kelemahan dalam UU Perkoperasian
Steven, yang juga anggota KSP Indosurya mengajak anggoita lainnya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu. Dia menambahkan, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum, maka akan terus jadi sulit untuk menyelesaikan pembayaran bagi anggota.
“Kedua kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6000 anggota. Saya mengucap syukur saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya). Saya optimis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, saling bergandeng tangan,” tuturnya.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Roling mengaku senang bisa bertemu kembali dengan pengurus KSP Indosurya. Ia mengaku menjadi anggota selama 10 bulan dan kemudian terjadi gagal bayar.
“Saya percaya pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu. Mari kita doakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif, karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement