Keterlaluan, Swiss Sampai Minta Israel Baca Hukum Internasional karena Jangan Sampai...
Pemerintah Swiss mengkritik keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.
“Swiss prihatin dengan pengumuman Pemerintah Israel pada 12 Februari untuk membangun hampir 10 ribu unit rumah baru di permukiman dan secara retroaktif melegalkan sembilan permukiman liar di Wilayah Pendudukan Palestina. Proyek-proyek ini ilegal menurut hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Swiss lewat akun Twitter resminya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Rabi Israel Paling Kontroversial Bilang Gempa Turkiye Takdir Ilahi: Azab Allah buat Penyerang Yahudi
Swiss mendesak Israel mencabut langkah-langkah sepihak tersebut. Sebab tindakan demikian berisiko memperburuk ketegangan dan membahayakan prospek solusi dua negara yang dinegosiasikan.
“Ada kebutuhan mendesak untuk memulihkan cakrawala politik menuju perdamaian langgeng berdasarkan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri Swiss.
Sebelumnya Prancis, Inggris, Jerman, Italia, dan Amerika Serikat (AS) telah terlebih dulu menyampaikan kritik atas langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat. Kelima negara tersebut menegaskan, mereka menentang langkah yang dapat memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina.
“Kami sangat menentang tindakan sepihak yang hanya akan memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina serta merusak upaya mencapai solusi dua negara yang dinegosiasikan,” kata kelima negara dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis di Jerman, Selasa (14/2/2023) lalu.
Mereka menyatakan mendukung perdamaian komprehensif, adil, dan langgeng di Timur Tengah. “Yang harus dicapai melalui negosiasi langsung antara para pihak,” kata kelima negara tersebut.
Tiga negara Nordik, yakni Norwegia, Denmark, dan Finlandia turut menyampaikan kecaman terhadap Israel. Luksemburg, pada saat bersamaan, mengikuti langkah mereka.
“Saya mengutuk keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang diduduki. Saya juga sangat keberatan dengan rencana pembangunan ribuan unit rumah baru di permukiman yang telah terbangun,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia Anniken Huitfeldt dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Rabu (15/2/2023).
Dia menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus dihentikan.
"Penting bagi otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan mencabut keputusan ini, yang merusak prospek solusi dua negara dan pasti akan menimbulkan lebih banyak konflik,” ucapnya.
Menurut Huitfeldt, sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk bekerja secara proaktif guna meredakan ketegangan di Tepi Barat sebelum situasi menjadi tidak terkendali.
“Para pemimpin Palestina juga harus melakukan bagian mereka untuk menenangkan situasi,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement