Deal di Belakang Layar Menyusahkan, Bawaslu Sesalkan Dana Kampanye Anies Baru Terkuak
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Ia turut mengajak semua berkomitmen agar perjanjian utang piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan.
Ia berpendapat, itu bisa disebut sebagai pemufakatan jahat. Niat perjanjian adalah menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Pilihan Ridwan Kamil Masuk Golkar: Meski Bukan Bergabung ke Partai Gelora...
“Maka itu tidak boleh ada, ini harusnya warning, ya. KPK harusnya mengincar itu. Kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, dengan orang kaya, duit dan sebagainya, harus ditangkap itu, tidak boleh ada,” kata Fahri, Selasa (14/2).
Mengenai korupsi, ia menerangkan, ketika ada calon kepala daerah meminjam uang Rp 50 miliar dengan mengatakan nanti kalau menang tidak usah dilunasi, uang pinjaman itu tetap tidak hilang. Artinya, kata Fahri, uang harus tetap dikompensasi dari kekuasaan.
Perihal tersebut, Fahri mengaku tidak bermaksud menyampaikan kritik kepada seseorang. Namun, ia menekankan, perjanjian-perjanjian semacam ini di belakang layar dengan siapa pun harus sudah tidak ada karena dapat mengikat pejabat-pejabat publik.
“Sehingga nanti di ujung pejabat publik itu tidak menjalankan kekuasaan secara transparan karena ada deal di belakang layar. Harus dihentikan. Kalau mau bersih dari korupsi begini cara kelola negara, hentikan permainan di belakang layar,” ujar Fahri.
Menurut dia, hal itu masuk pula korupsi kekuasaan, seperti pemanfaatan kewenangan, izin-izin, anggaran negara, dan sebagainya. Maka itu, Fahri meminta KPK mengusut karena tidak boleh politisi membuat perjanjian dengan pemilik modal untuk membantu di belakang layar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement