Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis Richard Eliezer Terlalu Ringan, Nicho Curiga Ada Intervensi dari Penguasa

Vonis Richard Eliezer Terlalu Ringan, Nicho Curiga Ada Intervensi dari Penguasa Kredit Foto: Twitter/Nicho Silalahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski mayoritas masyarakat puas, banyak kalangan menilai hukuman yang dijatuhi hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih menimbulkan pro dan kontra. Ferdy Sambo sendiri divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Selain vonis Ferdy Sambo yang ditentang kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer juga tak sedikit yang mempersoalkan. Salah satunya datang dari Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi. Baca Juga: Vonis Bharada Eliezer Terlalu Ringan, Nikita Mirzani: Harusnya 5 Tahun Lah!

Melalui cuitannya di Twitter, ia menyoal keputusan hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer terlalu ringan dan berpotensi merusak tatanan hukum di negeri ini.

“Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka menyatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nicho, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Nicho mencurigai keputusan hakim diintervensi oleh penguasa. Namun ia tidak menyebut spesifik penguasa dimaksud. Tapi ia menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” ujarnya. Baca Juga: Richard Eliezer Akan Dikawal dan Dilindungi Secara Khusus di Tahanan, Ancaman Menguat?

“Faktanya Richard ini pembohong dengan di buktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, vonis hakim terthadap Richard Eliezer salah satunya mempetimbangkan ia sebagai justice collaborator, atau orang yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: