Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…

Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya… Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Adapun menurut Ketut, upaya banding ini adalah dalam rangka agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan haknya. 

Baca Juga: KUHP Baru Disebut Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Bakal Merajalela Sambo-Sambo Berikutnya

“Adapun upaya hukum banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” lanjut Ketut. Selanjutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: