Bawaslu Izinkan Parpol Safari Politik ke Berbagai Daerah di Indonesia, Tapi Tidak untuk Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun calon yang hendak diusungnya untuk melakukan safari politik ke berbagai daerah. Hanya saja, safari politik itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye.
"Kalau mau safari ya silakan, tapi jangan libatkan masyarakat umum seperti kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Bagja menjelaskan, kegiatan safari boleh dilakukan apabila setiba di suatu daerah hanya menggelar pertemuan dengan kalangan internal parpol. Jika mau mengundang simpatisan juga tak masalah, asalkan tidak memobilisasi masyarakat umum.
Menurut Bagja, sekarang memang waktunya bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi. Ketua parpol memang perlu menyampaikan sosialisasi kepada anggotanya di daerah terkait persiapan Pemilu 2024.
"Kalau mau diperkenalkan (kepada kalangan internal) ya silakan, kami tidak mau menghalangi, jadi ya silakan," ujar Bagja.
Meski memperbolehkan parpol melakukan kegiatan safari politik, tapi Bawaslu tidak bisa mengusut atau meminta laporan dana kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Bagja pada pertengahan Desember 2022 lalu ketika didesak untuk mengusut dana safari politik bakal calon presiden Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Ketika itu, Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengusut dana safari Anies karena terjadi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, masa kampanye resmi baru dimulai 28 November 2023.
"Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye. Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Terkait adanya desakan mengatur pendanaan kegiatan kampanye partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur pelaporan dana sosialisasi partai politik.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu hanya mengatur soal dana kampanye parpol dan kontestan pemilu lainnya, tapi tidak mengatur dana kegiatan sosialisasi.
Dana sosialisasi, lanjut dia, juga tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun dalam undang-undang perubahannya yakni UU Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam UU Partai Politik itu hanya mengharuskan partai membuat laporan apabila menerima kucuran dana dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement