Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Pak SBY! Bentar Lagi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, PKN: Korban Kriminalisasi Ini Akan Bangkit Kembali

Halo Pak SBY! Bentar Lagi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, PKN: Korban Kriminalisasi Ini Akan Bangkit Kembali Kredit Foto: Istimewa

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami juga sangat yakin Mas Anas, dan kami juga yakini korban kriminalisasi, ya, akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang ada, biar nggak itu-itu saja," kata Gede Pasek.

Baca Juga: Hasto PDIP Kritik SBY Dibalas 'Omong Kosong Belaka', Disuruh Ngurus Harun Masiku Saja

Pasek juga mengonfirmasi akan bergabungnya mantan menteri BUMN era pemerintahan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, ke PKN.

"Kami sangat yakini, ketika sudah masuk (PKN), beliau ini bukanlah tipikal gerbong, tapi lokomotif yang menarik banyak gerbong dan kemudian membuat ini semakin berkembang," kata Pasek.

Baca Juga: Anak Buah Megawati 'Serang' SBY Soal Sistem Pemilu, Demokrat Auto Serang Balik Pakai Harun Masiku: Omong Kosong!

Gede meyakini, bergabungnya Laksamana Sukardi akan memperkuat strategi PKN untuk mendapatkan kursi legislatif, baik tingkat nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Laksamana Sukardi mengatakan bahwa, ia melihat PKN berpotensi untuk menjadi partai yang besar, yang akan membangun dan memperbaiki kondisi bangsa dan negara.

"Itu yang saya inginkan. Sama-sama membangun dari nol. Kita masih murni, tadi sesuai yang saya katakan, tantangan ya besar, berat, karena supaya (PKN) tidak terbawa arus yang lama," ucap Laksamana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: