Nggak Dipecat dari Kepolisian, Bharada Richard Eliezer Diselamatkan oleh Pertimbangan Ini
Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dinyatakan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia diputuskan mendapat sanksi demosi setahun.
Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, dengan anggotanya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Baca Juga: Perihal Sidang Kode Etik Bharada E, Kapolri: Kami akan Pertimbangkan Segala Aspek yang Meringankan
Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan sidang KKEP tersebut mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.
Salah satu pertimbangannya, beber Ahmad Ramadhan, dalam kasus pembunuhan itu Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…
"Keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Pertimbangan lainnya, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu sangat jauh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement