Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Dipecat dari Kepolisian, Bharada Richard Eliezer Diselamatkan oleh Pertimbangan Ini

Nggak Dipecat dari Kepolisian, Bharada Richard Eliezer Diselamatkan oleh Pertimbangan Ini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

"Selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," bebernya.

Dia menambahkan, Bharada E menyatakan tidak banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Baca Juga: Nasib Masa Depan Richard Eliezer Dibongkar Jenderal Listyo: Kami Pertimbangkan Semua Aspek

Sebelumnya, pasca divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera menjalani sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.

Baca Juga: Ikut Tembak Brigadir J, Apakah Eliezer Masih Layak Dipertahankan di Polri?

Dalam persidangan kode etik itu, beber Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: