Soal E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Tokopedia: Kami Masih Pantau Perkembangannya
Tokopedia mengaku belum mengambil sikap terkait isu e-commerce bakal jadi pemungut pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menunjuk e-commerce sebagai pemungut pajak tahun ini. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 32a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pajak yang bakal dikenakan ke e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Yang bisa saya sampaikan saat ini, kami masih dalam tahap mempelajari kemungkinan dari kebijakan tersebut secara aktif dengan pemerintah," kata Ekhel Chandra Wijaya, Head of External Communications Tokopedia, kepada wartawan usai media briefing di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Tokopedia Nyatakan Siap Hadapi Lonjakan Pesanan Saat Ramadan
Di sisi lain, Ekhel menyatakan Tokopedia terus berkoordinasi secara aktif bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam memberikan masukan kepada pemerintah.
"Jadi, kami selalu koordinasi dalam memberikan masukan ke kebijakan-kebijakan pemerintah. Tapi, saat ini kami masih belum bisa memberikan [sikap] lebi lanjut terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pasal 32a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP menyebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak. Dalam konteks ini, e-commerce menjadi salah satu pihak yang terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement