Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Cuma Melek Digital, Masyarakat Juga Harus Paham Risiko Serangan Siber

Jangan Cuma Melek Digital, Masyarakat Juga Harus Paham Risiko Serangan Siber Kredit Foto: LPS

Penting diketahui, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan). Baca Juga: Antisipasi Ketidakpastian Global, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 BPS

Selanjutnya, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini seperti dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

Untuk itulah menurutnya, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online.

“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat  juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: