Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IKN Harus Dilanjutkan karena Diatur UU, Anies Bakal Buat Perppu Batalkan Proyek Kebanggaan Jokowi?

IKN Harus Dilanjutkan karena Diatur UU, Anies Bakal Buat Perppu Batalkan Proyek Kebanggaan Jokowi? Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Ia mengatakan, dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045. Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

Selanjutnya, berlangsung pada 2024-2029, di mana infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru. Tahap ketiga pada 2030-2034, di mana sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi pengolahan air minum (IPAM).

Baca Juga: IKN Akan Dilanjutkan Cuma Bualan, Bukti Buruknya Sikap Anies Baswedan: Program Jokowi Saja Tak Dilakukan!

Tahap keempat, pada 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan. Terakhir pada 2040-2045, yang diharapkan pengembangan IKN telah mencapai pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

"Jadi perubahan-perubahan yang kita lakukan memang lebih kepada bagaimana sesuatu yang imajinasi kita sesuatu yang baik, tinggi atau jauh ke depan, tapi kita bisa melakukannya, tentunya dengan komitmen kerja sama bersama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Achmad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: