Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan masih maraknya berbagai bentuk kekerasan pada jurnalis harus menjadi atensi semua pihak, baik perusahaan media, pemerintah, maupun penegak hukum.
"Saya kira perlu mendapatkan atensi terutama pada perusahaan media dan pada pemerintah, dan penegak hukum di mana masih maraknya berbagai bentuk kekerasan pada jurnalis kita," ujar Ninik dalam Konferensi Pers, Jumat (3/3/2023).
Ninik mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada mekanisme yang jelas bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Maka dari itu ia menilai bahwa itu merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama semua pihak terkait.
Baca Juga: Dewan Pers Beberkan Manfaat Pendataan Perusahaan Media
"Saya kira ini PR bersama Dewan Pers dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang bisa memastikan agar tidak ada lagi teman-teman jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan lapornya kemana, enaknya ke media dulu atau ke polisi dulu, kalau minta pemulihan kemana ya? Ke media atau ke LPSK ya misalnya, atau ke Dewan Pers," ujarnya.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa mekanisme yang masih menjadi PR tersebut harus menjadi tanggung jawab semua pihak dalam konteks pemulihan.
Menurutnya, perusahaan pers juga harus membantu agar memastikan kerja jurnalis yang diasumsikan berpotensi mengalami kekerasan bisa dilakukan upaya pencegahan.
"Kalau itu kira-kira sangat membahayakan ya jangan dilanjutkan, atau minta pendampingan dari aparat penegak hukum untuk membantu supaya kerja jurnalis kita informasinya dapat, tapi keselamatan kita juga bisa diperoleh dan itulah," ujarnya.
Selain itu, ia berharap kepada pemerintah, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dapat membuka pintu kepada jurnalis untuk memperoleh informasi.
"Karena bagaimana pun informasi yang akurat sangat diperlukan dalam penulisan pemberitaan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement