Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efek Haruskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Habis Dikuliti: Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

Efek Haruskan Tunda Pemilu, PN Jakpus Habis Dikuliti: Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi! Kredit Foto: MPR

HNW menuturkan, pembentuk UU Pemilu menyadari bahwa adanya hal khusus dalam perkara-perkara menyangkut pemilu, sehingga Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu di PTUN, sebagaimana diamanatkan Pasal 472. Majelis khusus ini diisi oleh para hakim yang mempunyai pengetahuan yang luas mengenai pemilu. 

“Jadi, hakim yang memutuskan perkara terkait Pemilu seperti itu bukan sembarangan hakim. Dia harus yang memiliki pengetahuan luas tentang pemilu. Maka kalau para hakim tersebut memiliki pengetahuan yang luas tentang pemilu, mustahil mereka akan membuat putusan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU tentang Pemilu seperti yang terjadi dengan amar putusan menunda pemilu oleh hakim PN Jakarta Pusat itu," katanya. 

Baca Juga: Ajang Perebutan Kursi Jokowi Mendadak Harus Ditunda, SBY Bilang Itu Sebuah Tanda: Semoga Tidak Terjadi...

Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga baru saja membuat putusan yang sesuai Konstitusi yaitu menolak gugatan para pihak terkait pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode.

Maknanya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sesuai UUD NRI 1945, Pemilu termasuk Pemilihan Presiden tetap dilaksanakan pada tahun 2024, lima tahun sesudah diadakannya Pemilu yang terakhir tahun 2019, bukan diundur hingga 2025 seperti yang kemudian diputuskan oleh PN Jakarta Pusat. 

"Hakim yang menguasai masalah Pemilu tentunya memahami esensi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, sehingga tidak malah membuat putusan yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. 

HNW mengatakan putusan yang membuat gaduh ini mestinya tidak dibuat, karenanya penting segera dikoreksi dan dibatalkan di tingkat banding oleh pengadilan tinggi. HNW mengapresiasi sikap KPU yang langsung menyatakan banding, itu berarti putusan PN itu belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tahapan Pemilu tetap harus terus dilaksanakan. 

Dia juga berharap KPU dapat benar-benar menjadikan peristiwa gugatan ini sebagai koreksi atas celah ketidakprofesionalannya, agar tidak terulang lagi pada tahapan Pemilu berikutnya.

Baca Juga: Ditanya Apakah akan Lanjutkan IKN Kalau Terpilih Jadi Presiden, Ini Jawaban Bijak Anies Baswedan… 

“KPU benar-benar fight untuk menjaga agar agenda Pemilu tidak terganggu, dan ketentuan Konstitusi tetap ditaati. Dan juga perlu ada perbaikan bagi KPU agar kinerja selanjutnya lebih profesional dan tidak melakukan kesalahan yang berpotensi membuat gaduh dan terhambatnya pelaksanaan Pemilu, juga menghindarkan tidak percayanya Rakyat terhadap Pemilu dan untuk menyelamatkan legitimasi hasil Pemilu,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: