Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mempertanyakan ‘Pemain’ di Balik Keputusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pengamat Bilang Begini…

Mempertanyakan ‘Pemain’ di Balik Keputusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Pengamat Bilang Begini… Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dimana  ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis 2/03/2023. 

Adapun perkara tersebut terkait gugatan partai Prima terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dimana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima. 

Baca Juga: Pengadilan Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024, Pengamat Minta Presiden Jokowi Tunjukan Sikap Tegas

Hal ini pun akhirnya dikomentari oleh Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. 

“Ada yang mengatakan bahwa  PN Jakpus & Hakimnya Tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. mengadili & memvonis sesuatu yg bukan wewenangnya???” tanya Achmad. 

“Bukankah seharusnya di putusan sela Hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?” tambahnya.

Achmad mengatakan, banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN JakPus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri. 

Disamping itu, masalah ini akan memicu kegaduhan bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan. 

“Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN JakPus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekedar ketidak fahaman dari hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap dia. 

Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya partai Prima ini. Namun anehnya, perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu. 

Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

“Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand design dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer dibicarakan itu?” tanyanya.

Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: