KPU Ditantang Buka Data Seluruh Partai Peserta Pemilu, Prima: Kita Lihat, Curiga Lebih Busuk...
Dia menegaskan, sejak awal pihaknya ikhlas juga memang terbukti tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. Kendati begitu, Agus meminta agar data-data tersebut dibuka ke publik.
Dia juga mempertanyakan, data keanggotaan partai politik lainnya, apakah memang sesuai dengan fakta yang ada. Agus justru menilai, partai lain tidak lebih baik daripada Prima. Hal tersebut terlihat dalam sidang perkara pemilu yang tengah berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Buka data semua partai politik yang jadi peserta pemilu, buka. Apakah mereka data-datanya clear, ternyata tidak juga. Faktanya apa? DKPP sekarang sedang disengketakan banyak partai politik yang kemudian dipaksa oleh unsur-unsur misalnya dari KPU pusat melalui KPU daerah memaksa untuk meloloskan. Itu adalah fakta-fakta bahwa proses dari tahapan pemilu tidak clear, tidak jujur dan adil," tandasnya.
Lebih lanjut menilai, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat daripada hasil Pemilu 2024 menghasilkan pemerintahan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi. Oleh sebab itu, dia mengklaim bahwa menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah langkah yang tepat.
"Dari pada kemudian hasil pemilu 2024 itu menghasilkan negara, negara itu siapa? Presiden wakil presiden, DPR, MPR, DPRD DPD tidak clear ini akan menimbulkan persoalan yang menjadi preseden buruk bagi perjalanan dan pembangunan demokrasi di Indonesia. Kami berniat baik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement